Gelorakan Semangat Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Kementrian ATR BPN Canangkan GEMAPATAS 2025 di 23 Kabupaten Kota se Indonesia

photo author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Pencanangan program GEMAPATAS 2025 di 23 Kabupaten/Kota. (Realitasonline.id/Dok)
Pencanangan program GEMAPATAS 2025 di 23 Kabupaten/Kota. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Kementrian ATR BPN canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digelar secara serentak di 23 kabupaten kota se Indonesia.

Hal ini menjadi tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggelorakan kembali semangat kepastian hukum hak atas tanah.

Kegiatan nasional ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR BPN Nusron Wahid dari Lapangan Bola Desa Candingasinan Kabupaten Purworejo Jawa Tengah.

Baca Juga: Komitmen BPN Sumut, Dukung Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat dan Akuntabel

Pencanangan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam mempercepat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melibatkan aktif partisipasi masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementrian ATR BPN Harison Mocodompis dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 7/8/2025, mengatakan GEMAPATAS 2025 kali ini dipusatkan di Purworejo.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Pak Menteri. Namun semangatnya serentak di 23 Kabupaten/Kota lainnya. Ini gerakan bersama, bukan seremoni,  jelas Harison Mocodompis.

Baca Juga: Data ATR BPN Tunjukkan 30 Persen Wilayah Indonesia Hadapi Persoalan Tumpang Tindih Lahan, Menteri Nusron Harapkan Peran ISI

Dia menegaskan GEMAPATAS bukan sekadar acara simbolis, tetapi ajakan konkret kepada masyarakat untuk menjaga hak atas tanah mereka melalui langkah sederhana memasang patok batas.

“Pasang patok itu langkah awal untuk kepastian hukum. Kalau sudah ada batas yang jelas, tak ada lagi sengketa, tak ada lagi saling klaim. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegasnya.

Baca Juga: 95 Persen Tanah Wakaf di Indonesia Ditargetkan sudah Bersertifikat sebelum Tahun 2028, Ini Janji Menteri ATR BPN Nusron Wahid

Menurutnya, pemasangan tanda batas tanah ini diyakini mampu mendorong rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap aset tanah yang mereka miliki, sekaligus menciptakan tertib administrasi pertanahan nasional.

“Melalui GEMAPATAS, kita dorong semangat gotong royong agar masyarakat merasa memiliki tanahnya secara sah dan dilindungi oleh negara, ” tutup Harison. (RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X