Tingkatkan Kualitas, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Tegaskan Reformasi Layanan

photo author
- Selasa, 2 September 2025 | 19:15 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid pimpin Rapim diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR BPN yang diikuti juga Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah dari seluruh Indonesia secara daring, kemarin. (Realitasonline.id/ Ist)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid pimpin Rapim diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR BPN yang diikuti juga Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah dari seluruh Indonesia secara daring, kemarin. (Realitasonline.id/ Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri ATR BPN Nusron Wahid komit untuk melakukan transformasi layanan pertanahan.

Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kepuasan masyarakat sebagai pemohon layanan.

“ Kita akan berfokus pada bagaimana transformasi dan percepatan pelayanan. Karena, seperti yang kami sampaikan bahwa tugas pokok kita di Kementerian ATR/BPN ini adalah layanan di bidang pertanahan, ” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor ATR/BPN, Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Pentingnya RDTR AeroCity untuk Kepastian Investasi

Rapim ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring, sementara itu, Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah dari seluruh Indonesia mengikuti secara daring.

Nusron menjelaskan, transformasi yang dimaksud, salah satunya dengan memangkas birokrasi dalam setiap layanan pertanahan. Penyederhanaan prosedur diyakini dapat mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepuasan publik.

Selain itu, Nusron juga menekankan pentingnya penataan struktur organisasi di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah).

Baca Juga: Lantik Agus Marhendra, Wamen Ossy Dorong STPN Perkuat Peran di Bidang Pertanahan

Perubahan struktur akan disesuaikan dengan beban layanan dan luas wilayah kerja agar efektivitas sumber daya manusia (SDM) semakin optimal.

“ Namun, proses simplifikasi ini tidak boleh mengurangi dimensi keakuratan, dimensi kehati-hatian, ketaatan, dan kepatuhan terhadap aturan, ” tegasnya. (RI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X