Lindungi Hak Masyarakat Adat, Pemerintah Tak Pernah Berniat jadikan Tanah Ulayat Milik Negara demi Kepentingan Investor

photo author
- Sabtu, 6 September 2025 | 14:50 WIB
 Kementerian ATR BPN gelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Kementerian ATR BPN gelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025). (Realitasonline.id/Dok)

" Dengan kerja sama ini, kami berharap masyarakat adat semakin terdorong mendaftarkan tanah ulayatnya sehingga hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan tetap terjaga, ” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Putin dan Xi Jinping di Beijing

Pada kesempatan tersebut, Rezka juga menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada warga Kabupaten Enrekang. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari berbagai program, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Wakaf, serta aset milik Pemerintah Kabupaten Enrekang. .(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X