Realitasonline.id - NTT | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Sasar Pulau Enggano dan Baai di Bengkulu, ATR BPN: Masuk Kawasan Strategis Nasional
Selain itu, acara juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur.
Turut memberikan materi dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal, Suwito, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, serta Kepala Kantah Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan, manfaat sertifikasi tanah ulayat tidak terbatas bagi masyarakat hukum adat saja.
“ Kalau tanah ulayat sudah bersertifikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, Kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak, ” ujar Rezka Oktoberia.
Baca Juga: Wabup Taput Deni Lumbantoruan Soroti Kinerja Plt Kadiskes Saat Apel Pagi
Rezka Oktoberia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan budaya.
" Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan, " terangnya.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria menegaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan bentuk pengambilalihan.
Menurutnya, sertifikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.
“ Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga, ” tutup Rezka Oktoberia.
Baca Juga: Hadiah Helm SNI, Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat dan Tertib Lalu Lintas di Padangsidimpuan