Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank Disoal dari Wanti-wanti KPK hingga Kredit Fiktif Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 11:38 WIB
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (Realitasonline.id/presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (Realitasonline.id/presidenri.go.id)

“Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun ke 2,5 Juta UMKM: Perluas Pembiayaan Produktif

Menkeu Purbaya: Potensi Kredit Fiktif Selalu Ada

Sehari setelah wanti-wanti dari KPK, Menkeu Purbaya buka suara mengenai potensi kredit fiktif tersebut.

“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” ucap Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 September 2025.

Baca Juga: DPR RI Restui Pagu Rp9,499 Triliun, ATR/BPN Fokus Tata Ruang dan Layanan Pertanahan

Menkeu mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada bank, sepenuhnya akan diatur oleh bank itu sendiri.

“Dia (bank) pasti nyalurin, tapi dia nyalurinnya pakai kemampuan dia sendiri, kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat,” imbuhnya.

“Tapi saya nggak tahu apa sebesar itu mereka berani kredit fiktif?” tambahnya.

Baca Juga: Kementrian ATR/BPN Perkuat Sistem Layanan dan SDM Lewat Pagu 2026

Purbaya mengingatkan bahwa potensi kredit fiktif selalu ada, bahkan saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.

“Tapi kalau masalah itu (kredit fiktif) kan selalu ada, saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ya ada kredit fiktif,” tandasnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X