Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank Disoal dari Wanti-wanti KPK hingga Kredit Fiktif Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya

photo author
- Senin, 22 September 2025 | 11:38 WIB
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (Realitasonline.id/presidenri.go.id)
Menkeu Purbaya merespon tentang peringatan potensi kredit fiktif dari KPK. (Realitasonline.id/presidenri.go.id)


Realitasonline.id - JAKARTA | Kebijakan Rp200 triliun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu gebrakan yang menarik perhatian publik.

Suntikan dana Rp200 triliun itu dikemukakan oleh Menkeu Purbaya dalam rapat perdananya dengan DPR Komisi XI DPR RI di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 September 2025.

Seperti diketahui, uang yang diambil dari dana pemerintah di Bank Indonesia (BI) itu dibagikan kepada bank Himbara, yakni Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Baca Juga: 5000 SPPG Diisukan Fiktif, Ini Tanggapan BGN

Pembagian dana yang diperoleh masing-masing bank tersebut adalah Rp55 triliun ke Bank Mandiri, Rp55 triliun ke Bank BRI, Rp55 triliun ke Bank BNI, Rp25 triliun ke Bank BTN dan Rp10 triliun ke Bank BSI di mana sudah menerima likuiditas per Jumat, 12 September 2025.

Langkah kebijakan dari Menkeu Purbaya tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan dana yang besar.

KPK Soroti Potensi Kredit Fiktif

Baca Juga: Respons TNI AD soal Jaga Gedung Parlemen di Tengah Kritikan Sipil

KPK menyebut bahwa kebijakan Menkeu Purbaya tersebut juga menjadi bukti tentang keseriusan dalam menangani tindak pidana korupsi di dunia perbankan.

“Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut Asep, kebijakan itu bisa membuat perekonomian mikro bisa lebih bergairah dan bank Himbara bisa memberikan kredit.

Baca Juga: Cegah Sengketa Tanah Ulayat Wajib Punya Sertifikat, Ini Sosialisasi ATR BPN di Sumba Timur

“Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha, kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan dana sebesar Rp200 triliun dari pemerintah, akan membuat KPK makin memperkuat pengawasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X