Pemecahan Bidang Tanah Jadi Mudah. Ketahui Syarat, Biaya dan Prosedurnya

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 22:03 WIB
 Pemohon sedang mengurus pemecahan sertifikat pada bidang tanah, yang berlangsung di salah satu Kantah. (Realitasonline.id/Dok)
Pemohon sedang mengurus pemecahan sertifikat pada bidang tanah, yang berlangsung di salah satu Kantah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan yang paling sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan (Kantah).

Layanan ini umumnya dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti pembagian warisan, jual-beli sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pemecahan lahan menjadi beberapa kavling.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR BPN, Shamy Ardian, menjelaskan, pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian akan memperoleh sertipikat baru.

Baca Juga: ATR BPN Kawal Pembangunan Kawasan Pangan di Papua Selatan

" Setelah dilakukan pemecahan, sertipikat induk menjadi tidak berlaku. Masing-masing bagian hasil pemecahan memiliki sertipikat tersendiri dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula, ” terang Shamy Ardian dalam keterangannya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Adapun proses pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari pemegang hak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap satuan bidang baru yang dihasilkan dari pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru.

" Sementara dokumen tanah lama, seperti peta pendaftaran dan sertifikat induk, akan diberi catatan mengenai telah dilakukannya pemecahan tersebut, " katanya.

Baca Juga: Polsek Ciampea Rutin Atur Lalu Lintas Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Polri kepada Masyarakat

Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain, Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), Fotokopi KTP dan KK pemilik, Surat permohonan pemecahan, SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota (bagi pengembang) dan Akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik lama (jika tanah berasal dari warisan).

Setelah berkas diterima, petugas Kantor Pertanahan (Kantah) akan melakukan pengukuran ulang untuk membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian dan biaya pengukuran ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku serta selanjutnya, Kantah akan memproses dan menerbitkan sertifikat baru hasil pemecahan.

Baca Juga: Ikon Otomotif Era 2010-an Kia Soul Resmi Dihentikan

" Namun demikian, tidak semua tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang tercatat atas nama perseorangan, " jelasnya

Ia berharap, dengan pemahaman yang benar terhadap prosedur dan persyaratan pemecahan bidang tanah, masyarakat dapat mengurus layanan ini dengan mudah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.(RI)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X