Realitasonline.id - Sumatera Barat | Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama Wamen ATR BPN Ossy Dermawan menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Penyerahan sertifikat tanah itu diberikan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) AHY, Sabtu (4/10/2025).
Sertifikat itu meliputi 10 sertifikat hak atas tanah dari total 129 sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat.
Dengan rincian, 107 Sertipikat Hak Milik (SHM), 18 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 4 Sertipikat Wakaf, yang tersebar di Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok dan Kota Pariaman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Kepala Kantor Wilayah (Ksnwil) BPN Sumatra Barat, Teddi Guspriadi, Wali Kota Padang, Fadly Amran, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat.
AHY dalam sambutannya mengatakan sertifikasi tanah ulayat menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat adat.
“Ini bukti nyata pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah mereka. Saya bersama Bapak Menteri ATR, Bapak Nusron Wahid, serta Bapak Wamen Ossy Dermawan dan seluruh jajaran ATR/BPN akan terus mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat, ” ujar AHY.
Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Bupati Deli Serdang Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Melalui sertifikasi tanah ulayat ini AHY berharap masyarakat adat di Sumatra Barat semakin terlindungi secara hukum, sekaligus dapat mengoptimalkan pengelolaan tanah ulayat untuk kesejahteraan bersama tanpa kehilangan nilai-nilai adat dan budaya yang telah turun-temurun dijaga.
Sementara Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, menyatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam menghormati dan melindungi tanah ulayat atau tanah masyarakat hukum adat di Indonesia.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui program sertipikasi tanah ulayat yang kini telah menyentuh Provinsi Sumatra Barat.
“Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam hal pengelolaan tanah dan ruang karena adanya tanah ulayat. Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat yang sedang digarap oleh Kementerian ATR/BPN dengan luas 3.037 hektare. Langkah ini sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, ” ujar Wamen Ossy.
Baca Juga: Polres Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah, Wujud Kepedulian Polri terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Menurutnya, proses sertifikasi tanah ulayat merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ke Sumatra Barat pada April 2025 lalu.