Nusron Wahid : RTRW Papua Selatan Jadi Landasan Swasembada Pangan Nasional

photo author
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 18:12 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Ratas) tingkat menteri lintas sektor di Kantor Kemenko Bidang Pangan Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Ratas) tingkat menteri lintas sektor di Kantor Kemenko Bidang Pangan Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Menteri ATR BPN Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan.

Hal itu disampaikan Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kemenko Bidang Pangan Jakarta, Rabu (7/10/2025).

Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama jajaran Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Cipta Kider Sipahutar Ditunjuk Jadi Ketua HUT Golkar Taput, Kegiatan Berbasis Masyarakat

Sejumlah menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih juga hadir untuk memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam mendukung arah pembangunan nasional di Papua Selatan.

Lebih lanjut Nusron menyatakan akan segera menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan sebagai langkah strategis dalam mendukung program swasembada pangan nasional yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Langkah penandatanganan Persetujuan Substansi RTRW ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan kemandirian pangan nasional, sekaligus membuka peluang investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan paling timur Indonesia itu.

Baca Juga: Transaksi Ganja Gagal di Tengah Jalan, Residivis Kembali Diringkus Polres Padangsidimpuan

“ Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1 - 2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya, ” ujar Nusron.

Menurutnya, persetujuan substansi RTRW merupakan dasar hukum penting dalam pembangunan wilayah, sekaligus menjadi syarat awal bagi penyusunan RTRW di tingkat provinsi maupun Kabupaten.

Nusron juga menekankan bahwa setiap dokumen tata ruang daerah wajib mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN agar kebijakan pembangunan memiliki kepastian hukum dan arah yang selaras dengan kebijakan nasional.

“ Persetujuan ini adalah hasil sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman antar pemangku kepentingan. Alhamdulillah, baik dari pemerintah daerah, empat Kabupaten, Provinsi, Ketua DPRD, hingga semua kementerian terkait, semuanya setuju dan tidak ada pertentangan, ” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan, percepatan penyusunan RTRW tersebut didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 16 Tahun 2025, revisi dari Inpres Nomor 14, serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025.

Baca Juga: Dedi Maswardy Jadi Sekda Deli Serdang Definitif

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan di sektor pangan, air dan energi, termasuk di wilayah Papua Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X