Realitasonline.id - Jakarta | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI hentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle
International – UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas
operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar
kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan
nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari
masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Baca Juga: Diduga Nama Komisioner KPID Sumut Muhammad Hidayat Terseret Isu Suap dengan Kades Percut Sei Tuan
Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang
terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI,
Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi
RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diperoleh informasi mengenai legalitas
dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:
1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada
masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum;
2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang
diklaim tersebut;
Baca Juga: Eksis di Korps Adhyaksa, Putra Tabagsel Nauli Rahim Siregar Jabat Asisten Intelijen Kejatisu
3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan
4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.
Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan
kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.
Selain program penghapusan utang di atas, Satgas PASTI bersama dengan
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program
pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada
Pemerintah Kota Yogyakarta, dengan penjelasan antara lain sebagai berikut:
1. Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan
Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek
habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bogor Terima Kunjungan Dandenpom III/1 Bogor Jelang Sertijab