Satgas PASTI OJK Bekukan Operasional Golden Eagle, Tak Punya Landasan Legalitas dan Beri Informasi Sesat

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:01 WIB
 Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)

2. Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah
meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint
account, dan pembagian fee penjaminan

Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden
Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema
pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan
berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat yang menemukan informasi atau
tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau
memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk
melaporkannya kepada website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor
telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] (HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X