Dalam rangka pengawasan lebih lanjut, OJK terus mengumpulkan informasi dan
melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan di DSI.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK melakukan langkah-langkah kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).
OJK meminta DSI untuk memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga
komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat
waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(HZD)