Difasilitasi OJK, Ini Penjelasan PT Dana Syariah Indonesia Mengapa Tidak Lakukan Pembayaran Imbal Hasil ke Lender

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11 WIB
Pertemuan para lender dengan Pengurus PT Dana Syari'ah Indonesia yang difasilitasi OJK. (Realitasonline.id/Dok)
Pertemuan para lender dengan Pengurus PT Dana Syari'ah Indonesia yang difasilitasi OJK. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | OJK fasilitasi pertemuan pengurus penyelenggara pinjaman daring (pindar) dengan para pemberi dana (lender). 

Pertemuan pengurus penyelenggara pindar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana tersebut berlangsu di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

Baca Juga: Kemiripan Desain Nissan Navara dan Mitsubishi Triton: Strategi Aliansi atau Kebetulan?

Dalam pertemuan ini OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta
jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.

Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan
konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar.

OJK dalam pertemuan tersebut meminta pihak DSI menjelaskan permasalahan di
perusahaan tersebut dan meminta DSI bertanggung jawab atas dana lender yang masih tertahan di DSI.

Dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang dalam penyusunannya akan melibatkan perwakilan lender.

Baca Juga: Sumpah Pemuda dan Tantangan Digital Seruan Gus Irawan Untuk Generasi Muda Tapsel

Sebelumnya, sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK terhadap DSI agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari
pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau
pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain
tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai
ketentuan perundang-undangan.

Selain itu DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan Direksi, Dewan
Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pemegang Saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

Baca Juga: Aksi Bersih Mandiri Libatkan 100 Peserta di Sumatera Utara, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

OJK juga memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor/layanan. DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X