realitasonline.id - Rembang | Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, akhirnya bisa bernapas lega. Sengketa panjang atas sembilan bidang tanah desa Tegaldowo Atas Kasasi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk berakhir dengan kemenangan Pemdes Tegaldowo.
Kabar gembira itu diterima Pemdes Tegaldowo pada Kamis (30/10/2025) malam, setelah mendapatkan salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam situs e-Court Mahkamah Agung, tercatat perkara tersebut dengan nomor 538 K/TUN/2025, dengan amar putusan menolak kasasi yang diajukan oleh PT Semen Indonesia.
Dengan demikian, keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang semuanya berpihak pada Pemdes Tegaldowo.
Baca Juga: Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo, Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., mengaku bersyukur dan lega atas hasil tersebut.
“Ini adalah doa dari seluruh warga Tegaldowo. Kami sangat bersyukur atas hasil ini dan berharap semua pihak bisa menghormati putusan kasasi ini, ” ujarnya.
Kundari menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti aturan dan berharap PT Semen Indonesia juga melakukan hal yang sama.
“Kami berharap PT Semen Indonesia menghormati keputusan hukum ini dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Salurkan Gas Bumi ke Wisma Atlet, PGN Hadirkan Energi Bersih di Kawasan Rusun Jakarta
Sengketa antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia bermula ketika pemerintah desa menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas sembilan bidang tanah yang diklaim sebagai aset desa.
Namun, langkah tersebut dipermasalahkan oleh PT Semen Indonesia, yang kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang selaku pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Tingkat Pertama – PTUN Semarang:
Gugatan yang dilayangkan PT Semen Indonesia ditolak oleh majelis hakim PTUN Semarang. Putusan tersebut menyatakan bahwa penerbitan sertifikat hak pakai untuk tanah-tanah tersebut telah sesuai prosedur hukum dan merupakan aset sah milik desa.
Tingkat Banding – PTTUN Surabaya:
Tidak puas dengan hasil tersebut, PT Semen Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Namun, hasilnya tetap sama — majelis hakim menolak banding dan menguatkan putusan PTUN Semarang.