Pemdes Tegaldowo Akirnya Menangkan Sembilan Bidang Tanah Atas Kasasi Dari PT Semen Indonesia

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 06:00 WIB
Sembilan Bidang Tanah Atas Kasasi Dari PT Semen Indonesia (realitasonline.id/dok)
Sembilan Bidang Tanah Atas Kasasi Dari PT Semen Indonesia (realitasonline.id/dok)

Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung:
Sebagai upaya terakhir, PT Semen Indonesia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 538 K/TUN/2025.
Pada 29 Oktober 2025, MA resmi memutuskan untuk menolak kasasi tersebut, yang berarti menguatkan seluruh putusan di tingkat sebelumnya.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka sengketa hukum antara Pemdes Tegaldowo dan PT Semen Indonesia dinyatakan berakhir dengan kemenangan di pihak Pemdes Tegaldowo.

Baca Juga: Lazada Bersama PWI Ajak Wartawan Angkat Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia Lewat Lomba Tulis

Kemenangan ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Tegaldowo yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah desa mereka. Pemdes berharap tidak ada lagi konflik serupa di kemudian hari dan semua pihak dapat bekerja sama membangun desa dengan semangat kebersamaan.

“Kami tidak ingin ada gesekan lagi. Mari bersama-sama menjaga ketenangan dan mendukung pembangunan yang berpihak pada masyarakat,” tutup Kundari.
(realitas online.id/Suparjan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X