Cegah Risiko Bisnis, BUMN Diminta Perkuat Legalitas Aset

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 20:46 WIB
Keterangan gambar: Seminar Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).(Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar: Seminar Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).(Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Jakarta | Tata kelola aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan produktivitas aset negara.

Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara pada Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).

Menurut Wamen Ossy, keamanan aset tanah milik BUMN sangat berpengaruh pada keberlangsungan layanan masyarakat.

Baca Juga: ATR/BPN - Kejagung Jalin Kordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025.

Ia mencontohkan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang mengandalkan infrastruktur berbasis lahan dalam operasionalnya.

" Bila tanah milik BUMN seperti Telkom tidak aman, maka infrastruktur di atasnya, termasuk layanan publik telekomunikasi, juga menjadi tidak aman. Tata kelola pertanahan yang kuat dapat menjadi penopang stabilitas telekomunikasi dan digital di Indonesia, ” tegasnya.

Selain menjaga stabilitas layanan, pengelolaan aset tanah juga dinilai krusial dalam memitigasi risiko bisnis jangka panjang.

Baca Juga: Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pasca Bencana Banjir

Wamen Ossy menuturkan, sengketa tanah kerap berujung pada proses hukum panjang yang berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan.

Sejalan dengan prinsip kepatuhan hukum, ia merekomendasikan agar BUMN melakukan pemetaan menyeluruh atas seluruh aset tanah yang dimiliki.

Melalui pemetaan berbasis data dan ketentuan hukum, potensi aset dapat diidentifikasi secara akurat, mulai dari lokasi, status legalitas, kelengkapan dokumen, kondisi fisik, potensi konflik, hingga nilai ekonominya.

Baca Juga: Cek Keabsahan Sertifikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

" Dari hasil pemetaan itu, perlu dilakukan segmentasi aset. Ada aset yang harus dipertahankan dan diperkuat dokumentasinya, aset yang diprioritaskan untuk sertipikasi, serta aset yang sedang bersengketa yang perlu disiapkan strategi litigasi maupun non-litigasi secara komprehensif, " jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dan sertifikasi aset tanah bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian penting dari prinsip good corporate governance.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X