Rakor ini diharapkan memperkuat langkah kolaboratif dalam pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan yang selama ini menjadi salah satu persoalan krusial di berbagai daerah di Indonesia.
“Sepanjang petugas ATR/BPN-nya yang pertama proper, yang kedua kuat, yang ketiga tegas, yang keempat tidak mau diajak kongkalikong; ditambah juga APH yang kuat, APH yang tegas, dan pasalnya yang kuat, insyaallah ini bisa diatasi secara bersama-sama, ” ujarnya. (RI)