Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum seluruh bidang tanah, termasuk gedung perguruan tinggi, sekolah, badan wakaf dan rumah ibadah.
Ia juga mendorong para Bupati dan Wali Kota se Jawa Timur untuk berperan aktif sebagai motor penggerak percepatan sertipikasi di daerah masing-masing.
“ Pak Menteri, kami kembali menyampaikan terima kasih atas sinergi yang luar biasa. Mudah-mudahan ini menjadi penguat bagaimana hak atas tanah dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, ” ujar Khofifah.
Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan 69 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertifikat Hak Pakai atas nama pemerintah Kabupaten dan Kota se Jawa Timur.
Baca Juga: DPD IPK Sumut Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana Banjir Longsor di Tapteng
Sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur.
MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menginventarisasi data subjek dan objek wakaf serta tempat ibadah secara valid dan akuntabel guna mendukung proses sertifikasi yang tepat, cepat, dan akurat.(RI)