Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga Diluncurkan: Menata Standar Lanskap Keilmuan Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 14:22 WIB
Peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Realitasonline.id/Dok)
Peluncuran Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi ketiga. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Perkembangan perilaku bisnis, transformasi ekonomi digital yang masif, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan telah mengubah wajah pasar dan pengawasan persaingan usaha secara signifikan.

Merespons dinamika ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penting dengan meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha. Peluncuran yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ini bukan sekadar pembaruan literatur, melainkan peletakan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan yang adaptif dan kepastian hukum di Indonesia.

Baca Juga: Hadapi Lonjakan Penumpang di Bandara Kualanamu, Angkasa Pura Operasikan Posko Terpadu Angkutan Nataru

Selama 25 tahun, KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999. Namun, pendekatan konvensional tak lagi cukup membendung potensi perilaku antipersaingan yang semakin canggih.

Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum
ini adalah kebutuhan mendesak. "Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional.

Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern, ujarnya.

Baca Juga: KAMMI Salut Kapolda Sumut Sigap Tangani Bencana, Tunjukkan Kepemimpinan Visioner

Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Artinya, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar, tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Buku Teks Hukum Persaingan Usaha terbaru ini menawarkan pembaruan substansial
yang krusial bagi dunia usaha. Pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum
persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.

Kedua, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja
(UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme
keberatan. Selain itu, buku ini mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine).

Serta menekankan berbagai instrumen KPPU terbaru seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan UMKM dan rezim persaingan usaha di ASEAN. Bagi para profesional dan pengusaha, pemahaman atas poin-poin ini vital untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance).

Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem, peluncuran buku ini dibarengi dengan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ketua KPPU dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Kolaborasi ini utamanya bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha ke dalam kurikulum perguruan tinggi secara lebih masif.

Sinergi ini diharapkan mencetak sumber daya manusia yang tidak hanya paham aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X