Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan pertanahan dengan lebih mudah tanpa harus menunda hingga hari kerja.
Kehadiran PELATARAN sekaligus menjadi wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan terpercaya kepada masyarakat.(RI)