Realitasonline.id | Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum tertidur setelah wudhu.
Seperti dalam syariat Islam, bahwa wudhu adalah syarat sah shalat.
Namun, terkadang setelah wudhu sering kali tidak langsung melaksanakan shalat.
Terkadang duduk menunggu shalat jamaah dimulai atau mendengarkan ceramah singkat.
Jadi, bagaimana hukumnya tertidur setelah wudhu apakah batal?
Baca Juga: Resep Tahu Hot Plate Ayam Jamur Bikin Sendiri seperti Sajian Restoran, Begini Triknya
Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika tidur tidak pulas tidaklah membatalkan wudhu.
"Tidur yang tidak membatalkan wudhu misalnya duduk cakap, tidak bersandar itu tidak batal," ucap Ustaz Abdul Somad dilansir dari potongan ceramah dari kanal YouTube Tsaqofah TV.
"Tapi kalau sampai maju, telungkup ke depan atau menyandar ke tiang itu batal," lanjut Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: Fulham vs Tottenham: Spurs Kalah Adu Penalti di Piala Liga Inggris
Kata Ustaz Abdul Somad kenapa tidur tidak pulas tak membatalkan wudhu, karena kemungkinan keluar hadas adalah saat tidur pulas.
"Mendengkur belum tentu pulas," kata Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: Bacaleg Gerindra Inggrid Hutabarat Hadiri Ultah Uskup Agung Medan
Jika tertidur tapi mendengar suara sedikit, berarti itu artinya tidurnya tidak pulas.