nusantara

KPK Periksa 8 Saksi Tekait Dugaan Pemerasaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Kamis, 30 November 2023 | 11:18 WIB
Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang turut diperiksa terakit kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Eks Ketua KPK Firli Bahuri (Realitasonline.id/dokumen)

Jakarta - Realitasonline.id | Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 8 saksi yang akan diperiksa di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri

"Enam orang diperiksa sebagau saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ, lantai 21 Gedung Promoter," kata Ade.

Baca Juga: Soal Keterwakilan Caleg Perempuan Pemilu 2024, KPU Akan Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu

Identitas keenam saksi yang akan dimintai keterangan tersebut tidak dirincikan oleh ade, Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, dua saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Salah satu yang diperiksa, kata Ade, yakni Saut Situmorang

"Pak Saut Situmorang salah satunya yang akan diperiksa sebagai saksi pagi ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucap Ade.

Baca Juga: Didesak Mundur, Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Nasib Wamenkumham Eddy Hiariej Pada Presiden Jokowi

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa.

"Pemeriksaan hari ini di Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB: Thony Saut Situmorang (Eks Pimpinan KPK)," ujar Arief

Ade mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Forum Pendiri Kader Demokrat Dukung Ganjar-Mahfud, Demokrat : Jangan Ngaku-ngaku Pendiri Demokrat !

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Ade menjelaskan berdasarkan berbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB