Jakarta - Realitasonline.id | Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang buka suara terkait rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Firli Bahuri sendiri merupakan mantan Ketua KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Mantan Wakil Ketua KPK itu menilai bahwa Firli seharusnya dapat bersikap bijak dan koperatif serta menerima kenyataan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kapolda Aceh Duga Pengungi Rohingya Sengaja Dibiarkan Lolos Datang Dari Bangladesh Ke Aceh
"Saya pikir dia (Firli) wise (bijak), dia bisa menerima kenyataan," ujar saut saat berada di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2023).
Saut Situmorang sendiri telah dimintai keterangan kembali oleh polisi sebagai ahli terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Mentan SYL.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan bahwa surat panggilan pemeriksaan terhadap Firli sebagai tersangka telah dikirimkan pada Selasa (28/11/2023).
Trunoyudo menyebut dalam surat tersebut Firli bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, pada Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud Didatangi Tengah Malam Oleh Polisi Antar Surat Panggilan
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita. (ZUF)