nusantara

Dibalik Alasan Pemerintah Cabut PMK Nomor 82 dan Berlakukan Aturan Baru soal Pengurangan PBB

Senin, 18 Desember 2023 | 06:10 WIB
Ilustrasi gambar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Jakarta – realitasonline.id | Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memberi penjelasan terkait kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dicabutnya PMK Nomor 82.

Penjelasan Dwi Astuti, pemerintah telah mengganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129).

PMK-129 yang diundangkan pada 30 November 2023 berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkannya bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian kemudahan hukum serta pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB, kata Dwi Astuti.

Baca Juga: Simak Ini Sederet Capaian BRI di Usianya Genap 128 Tahun!

“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” ujarnya.

Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

Baca Juga: Jangan Biasan Lagi Minum Kopi Sambil Merokok, dr Zaidul Akbar Beberkan Bahayanya Bagi Tubuh

Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Penyempurnaan dalam PMK-129 dapat diunduh pada laman www.pajak.go.id

Baca Juga: Hampir Semuanya Gratis! Ini Dia Negara Dengan Tingkat Korupsi Paling Rendah di Dunia

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB pasal 5 yaitu selain PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) dan pengelolaannya dikelola oleh pemerintah daerah.

Dengan telah diterbitkan nya PMK ini maka peraturan sebelumnya PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi ujar Dwi.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB