Sementara itu jika belum terintegrasi maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah atau sertifikat profesi, termasuk dengan pas foto terbaru dan nomor rekening.
Baca Juga: Usai Pakai Dasi Kuning, Jokowi Akui Dirinya Nyaman Dengan Golkar
Adapun untuk pemohon yang belum pernah memiliki STR, maka pengajuan STR seumur hidup yaitu dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah atau sertifikat profesi, termasuk sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, serta data diri yang dibutuhkan.
Kemudian bagi pemohon lulusan di bawah 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, maka STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah atau surat keterangan dari pejabat terkait.
Dalam hal ini pejabat di Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Baca Juga: Mahfud MD di Minta Mundur Dari Menkopolhukam, ini Respon PDIP
Selain itu untuk yang lulus sebelum tahun 2014 dan belum melakukan uji kompetensi serta tidak memiliki STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Ariyanti menekankan, jika syarat sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, alias maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan, besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024 Polri Gelar Operasi Lilin, Simak Jadwalnya
Misalnya untuk Dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp 300 ribu. Selain itu apoteker dikenakan Rp250 ribu dan tenaga kesehatan lainnya Rp100 ribu.
Biaya tersebut menjadi tarif resmi KKI dan KTKI yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun saat ini, layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup untuk sementara waktu.
Baca Juga: Pemegang Saham BBRI Bakal Dapat Dividen Interim Rp12,7 Triliun, KABAR BAIK!
Penutupan dilakukan demi menertibkan administrasi yang berkaitan dengan laporan pembukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).