Kemenkes Larang Nakes dan Named Pakai Calo Untuk Perpanjang STR

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi (unsplash)
Ilustrasi (unsplash)

Jakarta - Realitasonline.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan larangan kepada seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Medis (Named).

Larangan yang dikeluarkan oleh Kemenkes itu adalah terkait perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).

Kemenkes meminta kepada seluruh tenaga kesehatan untuk tida menggunakan calo dalam memperpanjang STR.

Baca Juga: Kampanye di Bekasi, Cak Imin Sampaikan Boleh Terima Sogokan Tapi Jangan Pilih Orangnya

Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup, seluruh nameddan nakes diimbau untuk tidak menggunakan calo, alias harus mengurus sendiri. 

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Ariyanti Anaya menyampaikan bahwa kepengurusan STR saat ini jauh lebih praktis dan cepat.

Ia mengatakan bahwa pengurusan STR dapat melalui portal SATUSEHAT SDMK, sehingga tidak perlu harus dibantu oleh calo. 

Baca Juga: Deklarasi Relawan Nderek Guru, TKN Prabowo-Gibran : Prabowo dan Jokowi Telah Bersatu, Cebong-Kampret Minggir !

Portal SATUSEHAT SDMK, kata dia, menjadi portal milik Kemenkes untuk mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional demi memudahkan SDM Kesehatan melakukan pelayanan kesehatan. 

Sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes diharuskan terlebih dahulu melakukan update atau pemutakhiran data.

Update dan pemutakhiran data tersebut berada di website Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) ataupun Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 

Baca Juga: Mabes TNI Buka Suara Terkait Keberadaan Mayor TNI Teddy Indra Wijaya Yang Duduk Di Barisan Prabowo Saat Debat Capres Pertama

Kemudian pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri. 

Jika sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon harus mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X