nusantara

TKW di Arab: Ternyata Dalam Islam Begini Hukum yang Bekerja di Luar Negeri, Antara Perlindungan dan Risiko

Sabtu, 9 Maret 2024 | 23:25 WIB
Tinjauan hukum bagi TKW di Arab Saudi dalam Islam merupakan suatu topik yang menjadi perhatian khusus, sebab banyaknya masalah yang terjadi di sana (Pexels)

Hal ini disebabkan oleh dua alasan utama. Pertama, karena TKW telah bekerja di luar negeri tanpa disertai mahram atau suaminya. 

Kedua, karena menjadi TKW juga dianggap haram dalam pandangan hukum Islam karena keberadaannya dapat memunculkan berbagai hal yang diharamkan syara.

Baca Juga: TKW di Arab Saudi: Mirisnya Sering Layani Dua Majikan dalam Satu Kamar, Baca Kisah Selengkapnya

Dalam pandangan fikih, prinsip Al-Dharar yuzaal (segala macam bahaya wajib dihilangkan) menjadi landasan hukum bagi pelarangan TKW dalam hukum Islam.

Bahaya dan risiko yang berkaitan dengan bekerja sebagai TKW sangat besar, termasuk pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan, pembunuhan, pemotongan upah, dan eksploitasi. 

Karena itu, kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia untuk menempatkan TKW ke luar negeri perlu ulasan lebih lanjut terkait dengan aspek-aspek hukum Islam yang relevan.

Baca Juga: Ini Dia Perbandingan Dua Mobil Bekas dengan Harga 140Juta, Pilih Mana antara Daihatsu vs Suzuki?

Perlindungan hukum dan hak-hak para TKW Indonesia di luar negeri menjadi suatu isu yang penting dan mendesak untuk dibahas.

Dalam hal ini, selain mengambil tindakan proaktif dalam memperkuat diplomasi antarnegara dan menjalin komunikasi yang baik dengan negara-negara tujuan salah satunya sebagai TKW di Arab Saudi. (**)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB