Realitasonline.id - Medan | Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyatakan bahwa verifikasi data nama-nama jemaah haji berhak lunas tahap kedua telah selesai.
Pengisian daftar nama jemaah haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” jelas Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi jemaah haji reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” tegasnya.
Dikutip Realitasonline.id dari laman Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah, Rabu (13/3/2024), berikut ini adalah kriteria jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu:
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat : 3 Amalan Wajib Yang Perlu Di Perkuat Selama Bulan Puasa
Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem
Jemaah Haji Reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia
Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga
Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas
Daftar nama-nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat : Tips Jaga Stamina Puasa Dengan Pilihan Makanan Sahur
Fle nama jemaah haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota jemaah haji reguler dan 19.280 kuota jemaah haji hhusus.
Lebih lanjut menurut Saiful Mujab, pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.
Ia juga mengimbau agar jemaah haji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan.