Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat ungkap ada daftar 8 golongan penerima zakat fitrah beserta dalilnya menurutnya.
Namun demikian, dalam Islam, zakat fitrah adalah kewajiban yang dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Menurut sebagian besar ulama dan pakar agama, golongan yang berhak menerima zakat fitrah mencakup:
1. Fakir
Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan yang ekstrim dan tidak memiliki sumber penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Miskin
Mereka yang memiliki kekurangan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, meskipun tidak seburuk fakir.
3. Amil
Orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, dengan asumsi mereka tidak mengambil gaji atau honorarium yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
4. Mu'allaf
Orang-orang yang baru saja memeluk Islam atau orang-orang yang memiliki potensi besar untuk menerima Islam.
Atau mereka yang cenderung menjadi musuh Islam tetapi dapat dipengaruhi oleh pemberian zakat.
5. Riqab
Budak atau hamba sahaya yang berusaha membebaskan diri dengan uang zakat.
6. Gharimin