nusantara

Mengenli Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis Fikih Muamalah Berikut Penjelasannya dari Kepala BEI Sumatera Utar

Sabtu, 20 April 2024 | 11:01 WIB
M Pintor Nasution Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumatera Utara. (Realitasonline.id/Dokumen)

Salah satu kaidah fikih yang umum digunakan dalam fikih muamalah adalah hukum asal semua muamalah adalah boleh sampai adanya dalil yang menunjukan keharamannya.

Berdasarkan kaidah fikih tersebut dan hukum fikih muamalah, kegiatan pasar modal syariah di Indonesia dikembangkan.

Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Adlin Tambunan, Wabup Serdang Bedagai Sumatera Utara yang Dikenal sangat setia dengan Masyarkatnya

Menurut Pintor Dalam pasar modal syariah, terdapat larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam dunia bisnis.

Larangan tersebut dijelaskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler bursa efek.

Dijelaskannya lagi ada hal-hal yang dilarang di pasar modal syariah. Pertama, Tadlis, yaitu tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah akad tersebut tidak cacat.

Kedua, taghrir, yaitu upaya untuk memengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Ketiga, Gharar, yaitu ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.

Keempat, Tanajusy atau Najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya.

Kelima, ikhtikar yang artinya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harganya mahal.

Baca Juga: Daftar ke DPW PA, Jufri Hasanuddin Siap Maju Jadi Calon Bupati Abdya

Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah pertama di Indonesia oleh PT Danareksa Investment Management (DIM) pada 3 Juli 1997.

Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerja sama dengan DIM meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk menjadi acuan bagi investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

Dengan hadirnya indeks tersebut, maka investor dapat mengetahui saham-saham yang memenuhi prinsip syariah dan dapat dijadikan instrumen investasi syariah.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB