nusantara

Ini Penjelasan OJK Soal Versi Baru BCP yang Kini Dipakai untuk Memperkuat Pengawasan Industri Perbankan

Kamis, 9 Mei 2024 | 13:28 WIB
Ilustrasi gambar logo OJK. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - OJK mendukung versi baru BCP dan terus memperkuat pengawasan industri perbankan.

OJK ikut mendukung dan menyesuaikan kebijakan pengawasan sejalan dengan arah kebijakan perbankan global yang ditentukan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menanggapi telah diterbitkannya versi baru dari Basel Core Principles (BCP) for Effective Banking Supervision.

Baca Juga: Pesugihan Nyi Blorong Bisa Bikin Super Tajir Melintir Dua Dekade yang Menuntut Tumbal untu Menjadi Pengikut Setia di Keraton Pantai Selatan

Yakni, merupakan pengkinian dari versi sebelumnya yang diluncurkan pada tahun 2012.

Versi baru BCP diluncurkan pada pertemuan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dan International Conference of Banking Supervisors (ICBS) pada 23 – 25 April 2024 di Basel, Swiss.

Rangkaian pertemuan ini dilaksanakan bertepatan dengan ulang tahun ke-50 BCBS.

BCP terbaru memasukkan beberapa aspek risiko yang belum ada pada BCP versi sebelumnya, yaitu risiko iklim dan risiko digital sebagai risiko-risiko baru (new and emerging risks), penguatan tata kelola perusahaan dan praktik manajemen risiko, ketahanan operasional, dan penguatan aspek pengawasan makroprudensial.

Baca Juga: 10 Komisi MUI Padangsidimpuan Dilantik, Pj Walikota Letnan Dalimunthe Pesankan Hal Penting

Menanggapi peluncuran BCP terbaru, Dian menyampaikan pentingnya kebijakan dan praktik pengawasan sektor perbankan di Indonesia sejalan dengan standar internasional terkini.

Hal ini akan meningkatkan ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai dinamika kebijakan ke depannya, termasuk di bidang manajemen risiko iklim dan risiko digital.

OJK telah menerapkan dan siap mendukung arah kebijakan BCBS ke depannya terkait risiko iklim dan risiko digital, katanya.

Menurutnya, OJK telah mengeluarkan panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) yang diluncurkan pada Maret 2024 lalu dan akan diimplementasikan secara bertahap ke seluruh industri perbankan.

Baca Juga: Bobby Nasution - Aulia Rahman Mohon Dukungan Umat Kristiani, Sinyal Menuju Sumut 1 dan Medan 1?

Selain itu untuk memperkuat perlindungan dari risiko yang diakibatkan oleh digitalisasi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 terkait Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum beserta peraturan pelaksanaan teknisnya yaitu SEOJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 terkait Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan SEOJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 terkait Ketahanan dan Keamanan Siber Bagi Bank Umum.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB