Realitasonline.id| JAKARTA - Peristiwa dipolisikannya mahasiswa UNRI oleh Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Sri Indarti hanya karena memprotes kenaikan UKT mendapat sorotan tajam dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).
Menanggapi kejadian yang sangat arogan di Riau itu KIKA meminta Komnas HAM dan Kemendikbudristek menegur Rektor Universitas Riau Prof Sri Indarti.
KIKA berpendapat langkah Rektor Universitas Riau (UNRI) Prof Sri Indarti itu pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
KIKA menilai protes terhadap kenaikan UKT adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
Sehingga perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik kepada mahasiswa seperti yang terjadi di UNRI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, tegas KIKA dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024), seperti yang dikutip realitasonline.id dari CNN.
Baca Juga: Rektorat USU Bangun Dialog dengan Mahasiswa dan Beri Penjelasan Lengkap soal Kenaikan UKT
Protes Kenaikan UKT di UNRI
Protes kenaikan UKT disuarakan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI). Seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa UNRI.
Khari Anhar berdemonstrasi dengan meletakkan jas almamater di depan kampus seperti berjualan pada 4 Maret 2024 lalu.
Khariq Anhar juga merekam aksi itu dalam bentuk video. Video berisi kampanye isu berupa satir lewat almamater yang dijual, kata Khariq Selasa (7/5/2024).
Dua pekan setelah aksi unjuk rasa, Khariq menerima kabar telah dilaporkan ke Polisi. Dia dilaporkan oleh Rektor UNRI Prof Sri Indarti atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Laporan itu diterima Ditreskrimsus Polda Riau dengan nomor B/619/IV/2024.
Khariq Anhar mengaku sudah menemui pihak rektorat terkait laporan itu. Dia tidak menyangka akan ada pelaporan semacam itu. (AY)