Realitasonline.id | Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada tiga jenis cara pelaksanaan haji, yaitu Haji Tamattu’, Haji Qiran, dan Haji Ifrad.
Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan ketiganya:
1. Haji Tamattu’
Definisi:
- Haji Tamattu’ adalah pelaksanaan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan, tetapi dilakukan secara terpisah. Pertama kali melaksanakan umrah, kemudian tahallul (memotong atau mencukur rambut), dan setelah itu melaksanakan haji pada bulan Dzulhijjah.
Tahapan:
- Memulai ihram untuk umrah dari miqat.
- Melakukan tawaf umrah, sa’i, dan tahallul (memotong atau mencukur rambut).
- Menunggu hingga tanggal 8 Dzulhijjah untuk memulai ihram haji dari tempatnya masing-masing (tidak perlu kembali ke miqat).
- Melaksanakan semua manasik haji, seperti wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, dan melempar jumrah.
Kewajiban:
- Membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing sebagai wujud syukur karena memperoleh kemudahan melaksanakan umrah dan haji dalam satu perjalanan.
2. Haji Qiran
Definisi:
- Haji Qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dengan satu kali ihram. Maksudnya, niat ihram untuk haji dan umrah dilakukan bersamaan, dan semua manasik dilaksanakan tanpa tahallul di antara keduanya.
Tahapan:
- Memulai ihram untuk haji dan umrah bersamaan dari miqat.
- Melakukan semua rukun umrah dan rukun haji dalam satu rangkaian tanpa tahallul setelah umrah.
- Melanjutkan dengan wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, dan manasik haji lainnya.
Kewajiban:
- Membayar dam (denda) berupa menyembelih seekor kambing sebagai wujud syukur karena melaksanakan umrah dan haji dalam satu ihram.
3. Haji Ifrad
Definisi:
- Haji Ifrad adalah pelaksanaan ibadah haji saja tanpa disertai umrah. Dalam metode ini, jamaah hanya berniat untuk haji ketika ihram dari miqat dan tidak melakukan umrah terlebih dahulu.
Tahapan:
- Memulai ihram untuk haji saja dari miqat.
- Melaksanakan semua rukun dan wajib haji seperti wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, dan melempar jumrah.
- Setelah selesai semua manasik haji, jika ingin, jamaah dapat melakukan umrah setelahnya, tetapi ini tidak termasuk dalam rangkaian haji Ifrad.
Kewajiban:
- Tidak ada kewajiban membayar dam karena hanya melaksanakan satu jenis ibadah (haji saja).
Perbedaan Utama:
-
Niat dan Ihram:
- Tamattu’: Dua kali ihram, pertama untuk umrah dan kedua untuk haji.
- Qiran: Satu kali ihram untuk haji dan umrah bersamaan.
- Ifrad: Satu kali ihram untuk haji saja.
-
Tahallul:
Tags
Terkini
Menteri Nusron : Reforma Agraria Kunci Pengentasan Kemiskinan
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:20 WIBATR/BPN Raih Juara III Bersama di Turnamen Tenis SATO Open 2025
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:18 WIBDirjen PPTR Serahkan Sertifikat Wakaf, Pesantren Al-Khoziny Bangun Gedung Baru
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:14 WIBRUPSLB 2025: Bank Mandiri Rombak Dewan Komisaris, Pertebal Pengawasan di Tengah Ekspansi
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:47 WIB89 PPPK Paruh Waktu Terma SK Pengangkatan, Bupati Belitung Timur Ingatkan Ini yang Pertama dan Terakhir
Minggu, 21 Desember 2025 | 12:00 WIBBUMN Peduli Hadir untuk Negeri, BRI Tegaskan Komitmen Jangka Panjang Pemulihan Bencana di Sumatera
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:46 WIBDanantara Indonesia dan BP BUMN Kerahkan Lebih dari 1.000 Relawan dan 100 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Penanganan Bencana
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:22 WIBDanantara Indonesia dan BP BUMN Hadir untuk Rakyat: Lebih dari 1.000 Relawan dan 109 Truk Bantuan Dikerahkan Tangani Bencana Sumatera
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:42 WIB42 Jaringan Narkoba Dibongkar BNN Sepanjang 2025, 746 Kasus Berhasil Terungkap
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:37 WIBKomitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera
Sabtu, 20 Desember 2025 | 00:35 WIBTelkom Resmi Tanda Tangan Akta Spin-Off, InfraNexia Jadi Mesin Pertumbuhan Baru Infrastruktur Digital TelkomGroup
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:42 WIBKunjungi Kantah Cirebon, Wamen Ossy Dorong Pelayanan Profesional
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:30 WIBSAKIP 2025 : ATR/BPN Susun Langkah Transformasi Layanan
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:27 WIB6. 554 Ribu Hektare Sawah Beralih Fungsi, LP2B Jadi Prioritas
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24 WIBShamy Ardian Ajak ASN Muda Bangun Pelayanan Publik Profesional
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:21 WIBATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIBBuku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga Diluncurkan: Menata Standar Lanskap Keilmuan Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:22 WIBAlgoritma yang Tidak Transparan jadi Tantangan Pasar Digital, KPPU dan Dewan Pers Teken MoU
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:31 WIBJangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak, BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana Sumatera
Jumat, 19 Desember 2025 | 10:55 WIBBRI Konsisten Ciptakan Nilai bagi Negara dan Pemegang Saham, Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01 WIB