Jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999.
“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar
50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada
pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” pungkas Ketua KPPU. (HZ)