Ash-Shan’ani ketika mengomentari hadits ini, berkata :
أَنَّهُ تُجْزِئُ التَّضْحِيَةُ مِنَ الرَّجُلِ عَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَيُشْرِكُهُمْ فِي ثَوَابِهَا
“bahwa satu kambing kurban dari satu orang itu mencukupi untuk keluarganya dan ia menyertakan mereka dalam pahala kurbannya.” [Subulus Salam]
Dan Asy-Syaukani berkata :
وَالْحَقُّ أَنَّهَا تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ
“Pendapat yang benar adalah seekor kambing dapat dijadikan qurban untuk satu keluarga. Meskipun jumlah mereka seratus orang atau lebih sebagaimana yang telah ditetapakan oleh Sunnah Nabi.” [Nailul Authar]
Dan Imam Tirmidzi menilai hadits di atas sebagai Hasan Shahih. Ia berkata : Ini adalah pendapat sebagian Ulama dan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad Hambal) dan Ishaq (Bin Rahwaih),
Imam Malik, Al-Laytsi dan Al-Awza’i. Dan Sebagian Ulama mengatakan bahwa:
لَا تُجْزِي الشَّاةُ إِلَّا عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
Satu ekor kambing tidaklah mencukupi sebagai kurban kecuali untuk satu orang saja.
Dan ini adalah pendapat Abdullah ibnu Mubarak dan ulama lainnya. [Tuhfatul Ahwadzi]
Dan pendapat yang terakhir inilah yang sesuai dengan madzhab Syafi’iyyah yang diamalkan oleh kaum Muslimin Indonesia. Jabir RA berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada sewaktu di Hudaibiyyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” [HR Muslim].
Adapun kejadian dimana Nabi menyembelih satu ekor kambing untuk beliau sendiri dan keluarga maka Imam Romly berkata :