أَنَّ الْمُرَادَ التَّشْرِيكُ فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْأُضْحِيَّةِ
Bahwasannya yang dimaksudkan adalah mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurban bukan dalam kurban itu sendiri. [Nihayatul Muhtaj]
Imam Nawawi berkata: “Satu ekor kambing itu mencukupi untuk kurban satu orang dan tidak mencukupi untuk lebih dari satu orang”.
لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ
Namun, jika ada satu orang anggota keluarga itu menyembelih kambing maka syi’ar kurban telah terlaksana untuk semua keluarganya dan kurban itu menjadi sunnah kifayah bagi mereka [al-Majmu’]
Mengenai hukum kurban, Nabi sendiri menegaskan :
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Telah diwajibkan atasku berkurban dan kurban tidak diwajibkan atas kalian. [HR Ahmad]
Dan Imam Syafii berkata telah sampai kepada kami bahwa :
كَانَا لاَ يُضَحِّيَانِ كَرَاهِيَةَ أَنْ يُرَى أنَّهَا وَاجِبَةٌ
Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih qurban karena khawatir akan dianggap wajib [Al-Hawi Al-Kabir]
Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
يُسَنُّ مُتَأَكِّداً لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ
Disunnahkan dengan sunnah muakkadah bagi orang yang merdeka lagi mampu untuk berkurban. [Fathul Muin]
Dijelaskan lagi oleh Sayyid Bakri :