Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi. Contohnya melalui SMS, WhatsApp, telepon.
Apa yang Perlu Dilakukan Jika Menemukan Pinjol Online?
1. Laporkan ke Kepolisian
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran. Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id
4. Cek apakah perusahaan pembiayaan yang ada sudah terdaftar di OJK. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
Masuk ke menu lalu pilih financial technology
Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
5. Menghubungi Kontak OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
6. Cek keanggotaan pinjol apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).***