nusantara

KPPU Akui Pengadaan Barang dan Jasa di Rokan Hilir Riau Paling Mendominasi Laporan yang Ditangani KPPU

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Sosialisasi pengadaan barang dan jasa di Rokan Hilir Riau. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | ROKANHILIR - Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas mengapresiasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang diinisiasi UKPBJ Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Sosialisasi itu mengangkat tema Persaingan Usaha yang Sehat di Bidang Pengadaan Batang dan Jasa di lingkungan Pemkab Rokan Hilir.

Pengadaan Barang dan Jasa memang masih mendominasi daftar laporan yang ditangani oleh KPPU. Sehingga kegiatan sosialisasi yang diadakan di Hotel Kesuma Bagan Siapi-api ini dinilai sangat penting.

Baca Juga: Harumkan Nama Daerah Saat Porwanas di Banjarmasin, Ketua PWI Sesalkan Pemkab Agara Tak Peduli Dengan Wartawan

Pada sosialisasi itu menghadirkan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (POJKA), Penyedia dan Asosiasi Pelaku Usaha Sektor Jasa Konstruksi di Rokan Hilir.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Andri mengatakan kegiatan sosilasisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi penyelenggara tender terhadap hukum persaingan usaha yang mengatur terkait larangan persekongkolan tender, terutama di sektor jasa konstruksi.

Sementara Bupati Bupati Rokan Hilir yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Muhammad Nur Hidayat menyampaikan kehadiran KPPU harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan pelaku usaha yang hadir untuk berkonsultasi terkait persaingan usaha dan persekongkolan tender sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU, sehingga dapat diperoleh pemahaman yang sama.

Baca Juga: Public Expose Live 2024: BRI Tumbuh Sehat Berkelanjutan, Cetak Laba 29,90 Triliun

Mengawali paparannya Kepala Kator Wilayah I KPPU Ridho Pemungkas menyampaikan tentang tugas pokok dan kewenangan KPPU dalam mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999.

Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengaturan tentang persaingan usaha tidak sehat di sektor PBJ di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama, yakni UU Persaingan Usaha dan Perpres PBJ beserta aturan perubahannya.

Kedua regulasi ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat, adil, dan transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, yang merupakan sektor yang rawan terjadi penyelewengan dan praktik kolusi.

UU Persaingan Usaha mengatur larangan terhadap berbagai praktik yang menghambat persaingan usaha, termasuk persekongkolan dalam PBJ.

Baca Juga: 6 Pimpinan Parpol Iringi Pasangan Calon Kamarudin-Khairil Daftar ke KPUD Belitung Timur

Dijelaskan penerapan hukum persaingan usaha adalah alat ekonomi yang sering digunakan bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki dampak positif dalam mendorong perekonomian di antaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB