nusantara

Makan Dabh Atau Kadal Gurun Ketika Berada di Kondisi Ini Dibolehkan Nabi Muhammad SAW, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasannya

Jumat, 30 Agustus 2024 | 20:40 WIB
Amalan Jelang Berangkat Haji Bagi Calon Jemaah Haji Menurut Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa makan kadal gurun atau yang dikenal sebagai dhab dibolehkan dalam Islam, bahkan Nabi Muhammad SAW pernah mengizinkannya.

Ada beberapa alasan mengapa dhab diizinkan dalam kondisi tertentu:

 

Contoh dari Sahabat Nabi: Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah duduk bersama sahabat-sahabatnya ketika salah satu dari mereka menyajikan daging dhab.

Saat itu, Nabi tidak memakannya, tetapi tidak melarang sahabatnya untuk memakannya.

Ini menunjukkan bahwa Nabi tidak mengharamkan dhab, tetapi mungkin beliau sendiri tidak terbiasa dengan jenis makanan tersebut.

 

Kebutuhan dan Kondisi Darurat: Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bahwa mengonsumsi dhab bisa menjadi solusi dalam kondisi tertentu, terutama dalam situasi darurat di mana pilihan makanan sangat terbatas.

Dhab adalah hewan yang hidup di gurun dan dikenal tahan hidup dalam kondisi ekstrem, sehingga dalam situasi darurat di gurun, makan dhab bisa menjadi salah satu sumber makanan yang tersedia.

 

Halal dan Tidak Najis: Menurut pandangan sebagian besar ulama, dhab adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi karena bukan termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan.

Hal ini didukung oleh fakta bahwa dhab adalah hewan herbivora yang tidak memakan benda najis atau kotoran, sehingga tidak dianggap najis.

 

Ketahanan Tubuh: Ada pendapat yang mengatakan bahwa dhab memiliki khasiat tertentu untuk ketahanan tubuh, terutama dalam lingkungan yang keras dan ekstrem.

Oleh karena itu, mengonsumsinya bisa memberikan manfaat kesehatan dalam situasi tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB