Baca Juga: Dibongkar Nikita Mirzani, Razman Arif Telepon Kliennya Tanpa Baju hingga Minta Pacaran
Hingga saat ini, Mahkamah belum menemukan alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah putusan tersebut.
Oleh karena itu, dalil yang diajukan oleh para Pemohon terkait pengujian Pasal 30C huruf h UU Nomor 11/2021 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan ini menegaskan posisi MK sebagai pengawal konstitusi dalam rangka melindungi prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.