nusantara

Pemkot Pontianak Keluarkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik Mulai 2025

Jumat, 27 September 2024 | 17:40 WIB
Kantong plastik sekali pakai menimbulkan masalah buat lingkungan (instagram.com/@dlh_jabar)

Realitasonline.id-Pontianak | Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang penyediaan kantong plastik oleh pelaku usaha.

Larangan ini diberlakukan dalam upaya mengurangi jumlah sampah plastik di kota tersebut. Penerapan larangan akan dimulai pada 1 Januari 2025, sementara saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan ini.

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa SE tersebut merupakan bagian dari Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

"Sosialisasi tentang larangan ini sedang dan terus dilakukan. Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya ini," ungkapnya di Pontianak pada Rabu (25/9). 

Baca Juga: Tolak Permohonan Pengujian, MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Lakukan PK

Ani Sofian menambahkan bahwa tingginya jumlah sampah di Kota Pontianak dapat menimbulkan masalah serius jika tidak ada langkah pencegahan yang tepat.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), kota ini menghasilkan sekitar 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. 

Namun, upaya pengurangan sampah baru mencapai 25,06 persen dari yang ditargetkan. Hal ini menunjukkan perlunya percepatan dalam pengelolaan dan pengurangan sampah untuk mencapai target yang ditetapkan pada tahun 2025.

Dalam upaya mencapai target pengelolaan sampah tersebut, Pemkot Pontianak menargetkan 70 persen penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah, sementara 30 persen sisanya diharapkan dapat dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Dibuka Oktober, Begini Cara Daftar dan Jadwal PPPK 2024

Ani Sofian menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan berbagai pihak untuk mempercepat pencapaian target ini. 

"Kami perlu kerjasama dari semua elemen masyarakat untuk mewujudkan misi dan target pengelolaan sampah di Kota Pontianak pada 2025," tambahnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, mengungkapkan bahwa untuk mendukung tujuan pengurangan sampah kantong plastik, pihaknya akan meluncurkan program Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik.

Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan pada 13 Oktober 2024. Melalui gerakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya mengurangi penggunaan kantong plastik.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB