nusantara

Ketua KPPU Ungkap UU tentang UMKM Belum Dilaksanakan Walau Sudah 16 Tahun Terbit, Menteri Maman Abdurrahman Bilang Begini

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:16 WIB
KPPU, Kementerian UMKM Dan Berbagai Lembaga Bahas Kemitraan

 

Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginisiasi
pertemuan koordinasi lintas kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal tersebut dilakukan guna pemerataan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif. 

Melalui sistem informasi terintegrasi data UMKM Indonesia, baik dari sisi legalitas, akses pasar,
akses pembiayaan, dan sebagainya dinilai dapat melengkapi tindakan pengawasan
kemitraan yang didorong KPPU sejak beberapa tahun terakhir.




Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, salah satu tantangan pengawasan adalah data yang belum harmonis antar Lembaga. KPPU telah menyusun suatu policy paper yang merekomendasikan adanya Instruksi Presiden RI agar pelaku usaha besar harus bermitra dengan pelaku UMKM untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Baca Juga: Sinergi dengan KPPU, Erick Thohir Minta Catat BUMN yang Belum Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

 

Lebih khusus, Ketua KPPU menggarisbawahi pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menyebut bahwa untuk memantau pelaksanaan kemitraan, Menteri dapat lembaga koordinasi kemitraan usaha nasional dan daerah.

“Amanah undang-undang ini belum dilaksanakan meski sudah 16 tahun. KPPU jika dipercaya, siap mengambil peran sebagai Lembaga koordinatif tersebut,” tegasnya.


Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam kesempatan tersebut menyambut baik upaya solusi yang didorong KPPU, serta menjelaskan beberapa faktor penentu dalam pengawasan kemitraan.

Baca Juga: BAZNAS Kota Padangsidimpuan Salurkan Rp350 Juta ZIS ASN, Ini Rincian Penerimanya

 

“Ada tiga hal yang menjadi penentu dalam efektivitas pengawasan kemitraan, yakni arah kebijakan kemitraan, langkah dan strategi kemitraan, serta urgensi. Jangan sampai upaya melindungi UMKM membuat adanya dikotomi atau jarak yang jauh antar pelaku usaha. Justru dibutuhkan konektifitas, sehingga terjadi rantai pasok usaha besar dengan UMKM,” jelas Menteri Maman.


Dalam konteks urgensi, Menteri Maman menjelaskan bahwa keterkaitan dengan rantai
global UMKM Indonesia hanya 4%. Sementara Negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia
mencapai 46%, Thailand 29%, Filipina 21, dan Vietnam 20%.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB