nusantara

Harus di Ingat ! Berikut Daftar Nomor Telepon Penting Saat Menghadapi Kondisi Gawat Darurat

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:32 WIB
Ilustrasi telepon darurat (Freepik/@rawpixel)

Realitasonline.id | Di tengah berbagai tantangan kehidupan, tidak dapat dipungkiri bahwa situasi darurat bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Baik itu bencana alam, kecelakaan, gangguan kesehatan, atau kejadian-kejadian tidak terduga lainnya, kesiapsiagaan merupakan kunci utama dalam merespons dengan cepat dan tepat. 

Salah satu langkah penting dalam menghadapi kondisi darurat adalah mengetahui nomor telepon darurat yang dapat menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan yang dibutuhkan.

Di Indonesia, berbagai instansi telah menyediakan nomor telepon darurat untuk memastikan adanya bantuan yang cepat dan efektif ketika keadaan kritis terjadi. 

Pentingnya untuk diketahui bahwa nomor telepon darurat di Indonesia seperti 112 menjadi standar yang dapat dihubungi oleh setiap warga dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Yakin Ampuh? Ini Cara Membasmi Semut yang Bersarang di Dalam Mobil

Layanan ini beroperasi 24 jam sehari dan terhubung dengan lembaga terkait, tergantung pada jenis kejadian yang sedang dihadapi. 

Selain itu, ada juga nomor-nomor khusus untuk melaporkan kejadian bencana alam, kebakaran, gangguan kelistrikan, dan masalah kesehatan yang memerlukan respons cepat.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat, artikel ini menyajikan daftar nomor-nomor telepon darurat yang perlu diketahui oleh setiap individu.

Nomor Telepon Darurat yang Perlu Diketahui

Berikut daftar nomor telepon darurat di Indonesia beserta kegunaannya:

  • 112: Panggilan Darurat Nasional. Call Center 112 beroperasi sejak 2015 di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Nomor ini menghubungkan masyarakat dengan instansi terdekat sesuai kebutuhan darurat.
  • 118 atau 119: Layanan ambulans, termasuk hotline kesehatan seperti Hotline Covid-19.
  • 113: Melaporkan atau meminta bantuan Pemadam Kebakaran.
  • 110: Kepolisian untuk pelaporan kejadian kriminal atau kebutuhan bantuan polisi.
  • 115: Dikelola oleh SAR/Basarnas untuk situasi pencarian dan penyelamatan.
  • 123: Menghubungi PLN untuk gangguan kelistrikan.
  • 129: Posko Bencana Alam.
  • 1500-533: Sentra Informasi Keracunan (BPOM).
  • 021-7992325: Kontak Palang Merah Indonesia (PMI).

Baca Juga: Abu Dhabi dan Qatar Berikan Bantuan 7 Juta Rumah untuk Indonesia

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB