Realitasonline.id - Jakarta | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa mengatakan persaingan usaha sangat berpengaruh bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen. Menurutnya dibutuhkan peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional untuk mencapai target tersebut.
Ketua KPPU menyebut peran KPPU sepanjang 2024 mengalami peningkatan. Terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp 56,6 miliar.
KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2 persen dibandingkan tahun lalu. Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah dengan tingkat efektif 93 persen, naik 36 persen dibandingkan tahun lalu.
Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa CEDS Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) tahun 2024 sebesar 4,95 poin, naik tipis dari 4,91 di tahun 2023.
Penelitian oleh Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran lebih lanjut menyimpulkan bahwa IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi.
Disebutkan, kenaikan 1 persen IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29 persen sehingga IPU menjadi 6,33 poin. KPPU menyebut target tersebut tidak bisa diwujudkan KPPU sendirian.