Realitasonline.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembekuan sementara (trading halt) pada sistem perdagangan di pasar modal dapat memanipulasi harga saham. Hal ini akan menjadi celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang asimetris.
KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar.
Sebagaimana diketahui, pada 18 Maret 2025 telah terjadi trading halt sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%. Perdagangan dilanjutkan kembali pukul 11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84%.
Baca Juga: Pemkab Abdya Umumkan Libur dan Cuti Idul Fitri, Plt Sekda: Lumayan Panjang
KPPU memandang trading halt merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan. Namun, dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.
"Hal ini disebabkan karena selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian
perdagangan mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih
baik (misalnya, melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas) dapat memanfaatkan
situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali," tulis KPPU dalam keterangannya seperti diterima semalam.
"Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil. Pialang atau pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem," terangnya. (HZ)