nusantara

Untuk Perkuat Perlindungan Investor, OJK Rilis Aturan Baru

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Jakarta | OJK terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Penerbitan POJK itu untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta
perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif.

Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha
Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE)
dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

Baca Juga: Bupati Safaruddin Lantik 5 Eselon III dan 2 Camat, dr Ismail Muhammad jadi Direktur RSUTP Abdya

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban
melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum
serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko
penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun
penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Baca Juga: Soal Pengaduan Nasabah Bank Sumut, Praktisi Hukum Kota Binjai: OJK DIDUGA MAL ADMINISTRASI

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;

2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan
kepentingan;

3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;

4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB