Untuk Perkuat Perlindungan Investor, OJK Rilis Aturan Baru

photo author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 13:20 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Realitasonline.id/Dok)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Realitasonline.id/Dok)

5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;

6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;

7. Alih daya fungsi PPE; dan

8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

Baca Juga: Program Studi Manajemen UMA Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini
untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X