Baca Juga: Janji Bobby Nasution ke Masyarakat Pakpak Bharat akan Bangun Jalan Berkilometer
“Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung kerap berada di bawah 100, menandakan biaya produksi dan konsumsi petani lebih besar dari pendapatan mereka,” ungkap Ifan sapaan Ketua KPPU.
Untuk itu KPPU merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Lampung segera:
1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017;
2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017 dan
3. Menyusun kebijakan alternatif untuk menjaga pasokan gabah bagi industri penggilingan dalam provinsi, tanpa melanggar prinsip persaingan usaha sehat.
KPPU juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas
saran tersebut, sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
“Diperlukan kebijakan yang seimbang antara kepentingan menjaga ketersediaan bahan baku dalam daerah dan perlindungan terhadap hak petani untuk memperoleh harga terbaik,” tegas Ketua KPPU.
Dengan langkah korektif ini, diharapkan tata niaga gabah di Lampung dapat lebih kompetitif, adil, dan menguntungkan semua pihak, khususnya petani sebagai pelaku utama produksi pangan nasional. (HZD)