“Ini momentum penting untuk mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah melalui sinergi dengan berbagai pihak, ” kata Hasan.
Dalam acara tersebut Menteri Nusron bersama Gubernur Lampung Mirzani Djausal menyerahkan 10 sertifikat tanah, termasuk sertifikat hak milik, wakaf hasil PTSL dan hak pakai milik Pemprov Lampung. Selain itu, diserahkan pula SK Hibah dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Langkah ini diharapkan menjadi pemantik kolaborasi nyata dalam pengamanan aset keagamaan dan percepatan reforma agraria di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung. (RI)