Nusron Wahid Ingatkan Tokoh Agama dan Ormas Keagamaan, Jangan Sampai Tanah Wakaf Jadi Sumber Konflik!

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 09:07 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat tanah wakaf usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung. (Realitasonline.id/Dok)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid serahkan sertifikat tanah wakaf usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Lampung | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid mengajak para tokoh agama dan organisasi keagamaan di Provinsi Lampung aktif mengawal proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Ajakan ini disampaikan Nusron saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/7/2025).

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting seperti Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, serta perwakilan Forkopimda, Kepala Daerah se Provinsi Lampung, tokoh agama dan organisasi keagamaan.

Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Stempel Desa, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Ketua Koperasi Sipirok Nauli

“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua ormas dan tokoh masyarakat agar mengawal proses ini. Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai atau menjadi sumber konflik di masa depan, ” tegas Menteri Nusron.

Ia menyebutkan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Lampung.

Nusron meminta jajarannya di daerah untuk tidak hanya fokus pada seremoni, tetapi lebih pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

“Yang kita kejar adalah output dan dampak, bukan sekadar acara. Sertifikasi tanah wakaf ini harus dituntaskan. Itu target kita, ” ujar Nusron lagi.

Baca Juga: Galakkan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, NU Lampung Timur Manfaatkan Program ATR BPN Kini 357 Persil Telah Bersertifikat

Dijelaskannya, data nasional menunjukkan dari total 761.909 bidang tanah wakaf, baru 272.237 bidang atau sekitar 38 persen yang sudah bersertifikat. Di Lampung sendiri, sudah ada 6.732 bidang tanah keagamaan yang telah disertifikasi.

Menurut Nusron, percepatan ini penting karena sistem pertanahan Indonesia masih berbasis penguasaan fisik, bukan kepemilikan formal.

“Ini berbahaya, karena siapa yang menguasai lebih lama bisa mengklaim hak. Sertifikasi ini menjamin kepastian hukum atas tanah, ” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala dalam laporannya menyebutkan hingga tahun 2025 telah diterbitkan 3.114.044 sertifikat dengan cakupan pemetaan 3.715.268 bidang tanah.

Namun, masih ada potensi 853.442 hektare atau 716.185 bidang tanah yang belum terpetakan, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

Baca Juga: ATR BPN Sasar Tanah Nganggur, Menteri Nusron: Jika Tak Ada Bukti Kepemilikan Segera Daftarkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X